Berita Terkini Nasional

Awal Mula Wanita Penjual Roti Digugat Rp 120 Juta oleh Perusahaan Tempatnya Dulu Kerja

Kini wanita penjual roti tersebut harus menghadapi persoalannya di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.

Tribunnews
ILUSTRASI ROTI - Foto roti nastar. Awal mula wanita penjual roti digugat Rp 120 juta oleh perusahaan tempatnya dulu kerja. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Terungkap awal mula Tita Delima (27) wanita penjual roti digugat perusahaan tempatnya dulu kerja.

Kini wanita penjual roti tersebut harus menghadapi persoalannya di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.

Sebab Tita mendapat gugatan hukum senilai Rp 120 juta dari eks perusahaan tempatnya bekerja itu. 

Wanita asal Boyolali ini digugat gara-gara dituding mencederai kontrak kerja, yakni tidak boleh 'jumpship' atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.

Gugatan ini berawal dari perjalanan karier Tita yang dulu sempat bekerja sebagai perawat di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru. 

Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Namun, sebelum masa kontraknya habis, Tita merasa tidak betah dan mulai memikirkan masa depan yang berbeda. 

Ia memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal, dengan alasan ingin mencari pekerjaan lain yang lebih cocok dan sekaligus merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner, khususnya roti dan kue.

“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita kepada TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025).

Namun keputusan itu tak sepenuhnya menyenangkan. 

Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.

Setelah resmi keluar, Tita mulai menekuni usaha roti rumahan, khususnya nastar

Dalam prosesnya, ia juga tetap mencoba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan di luar bidang klinik gigi.

Menyesuaikan dengan isi perjanjian lama yang menyatakan dirinya tidak boleh bekerja di bidang sejenis dalam kurun waktu satu tahun.

Secara tidak terduga, Klinik Gigi Symmetry yang lokasinya juga berada di Solo Baru mulai memesan roti buatan Tita secara rutin karena banyak pasien yang menyukai kue hasil tangannya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved