Berita Terkini Nasional
3 Jaksa di Sumatera Utara Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
Tiga jaksa di Sumatera Utara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tiga jaksa di Sumatera Utara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat lima orang melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga jaksa yang diperiksa adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung (Kejagung) per Juli 2025.
Turut diperiksa pula Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.
"Sudah kami minta keterangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Pemeriksaan terhadap ketiga aparat penegak hukum tersebut dilaksanakan di gedung Kejaksaan Agung.
KPK bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dalam proses ini.
KPK fokus pada pendalaman dugaan tindak pidana korupsi, sementara Jamwas menelisik potensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh para jaksa tersebut.
Profil Idianto
Idianto adalah pejabat Kejaksaan Agung RI dengan golongan Eselon II.
Ia lahir di Desa Cuko Enau Padang Guci, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Idianto menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum dan meraih gelar sarjana hukum (SH) serta magister hukum (MH).
Saat ini, Idianto dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atas keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025, Idianto sempat menjabat sebagai Kajati Sumut.
Karier:
Asintel Kejati Sumut 2017.
Kajari Pekanbaru, Provinsi Riau 2016
Wakil Kepala Kejati Lampung pada tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tahun 2019.
Koordinator Bidang Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung
Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI.
Profil Muhammad Iqbal
Lahir di Medan 17 Septemenr 1980
Karier:
Kasi Penyidikan Kejakasaan Tinggi Riau 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal 2025
Kronologis Kasus
Kasus ini bermula dari OTT yang mengungkap dugaan suap untuk memenangkan proyek jalan senilai sedikitnya Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, diduga dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dari pihak pemberi suap adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara dari pihak penerima, tersangka meliputi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diduga telah disiapkan oleh Akhirun dan Rayhan untuk dibagikan kepada para pejabat yang membantu memuluskan proyek mereka.
Peran dan keterkaitan ketiga jaksa yang baru diperiksa ini masih terus didalami oleh penyidik KPK.
Baca juga: Mantan Kajati Sumut dan Mantan Kajari Madina Diperiksa Kasus Korupsi Proyek Jalan, Ini Profilnya
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Terungkap Pelarian Bripda Alvian Maulana Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani |
![]() |
---|
Calon Pengantin Pria Tewas Kecelakaan Kini Calon Istrinya Trauma, Suka Teriak |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Misri dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
Terungkap Keberadaan Bripda Tri Farhan seusai Kabur dari Pernikahan |
![]() |
---|
Penyesalan Terdakwa Pembunuhan Seusai Divonis Mati, Donorkan Organ Buat Tebus Kesalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.