Berita Terkini Nasional
Alasan Terdakwa Pembunuhan Ingin Donorkan Organ Tubuhnya Setelah Divonis Mati
Yusa Cahyo Utomo beralasan ingin menebus perbuatannya yang telah menghabisi nyawa tak berdosa satu keluarga.
Editor:
taryono
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
INGIN DONORKAN ORGAN - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Kediri.
Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025).
Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.
(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
3 Jaksa di Sumatera Utara Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan |
![]() |
---|
Soimah Mengaku Mengospek Kekasih Putranya hingga Menangis |
![]() |
---|
Terungkap Pelarian Bripda Alvian Maulana Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani |
![]() |
---|
Calon Pengantin Pria Tewas Kecelakaan Kini Calon Istrinya Trauma, Suka Teriak |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Misri dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.