Berita Lampung

Polsek TbS Bandar Lampung Tembak Dua Residivis Curanmor Asal Lamtim

Polsek Telukbetung Selatan mengambil tindakan tegas kepada dua residivis curanmor asal Lampung Timur (Lamtim)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra 
DILUMPUHKAN -  Dua residivis curanmor didor aparat Polsek Telukbetung Selatan karena melawan saat ditangkap, Minggu (17/8/2025). 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menambahkan, tersangka Mn sejak umur 17 tahun telah mencuri dan dihukum di Lapas Anak di Masgar. 

Mn pernah berstatus anak berhadapan hukum (ABH) dan dipenjara 8 bulan pada 2017 silam. Kemudian pada tahun 2020 kembali  dihukum 3 tahun penjara. 

Mn kembali tertangkap pada tahun ini karena kasus curanmor

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved