Wawancara Khusus
Putar Musik Wajib Bayar? Eksklusif Bersama Yanvaldi Yanuar
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik kembali mencuat. Pada 2024, Selmi laporkan satu restoran waralaba karena memutar musik tanpa bayar lisensi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
1. Mengidentifikasi jenis usaha yang kita punya.
2. Menentukan cara pemutaran musik, misalnya menggunakan pengeras suara, live music, putar dari YouTube, dan sebagainya.
Penghitungan juga mempertimbangkan kapasitas usaha: luas ruangan, jumlah bangku, intensitas atau volume pengunjung per hari. Hal ini penting karena berpengaruh terhadap tarif yang dikenakan.
Contohnya, sebuah restoran waralaba dengan 50 bangku. Biaya yang dikenakan Rp120 ribu per bangku per tahun. Jadi total sekitar Rp6 juta per tahun. Setelah membayar, LMKN akan meminta pelaku usaha menyetor daftar lagu yang akan diputar.
Kenapa ini penting? Karena LMKN perlu membagi royalti secara jelas kepada pencipta lagu.
Bagaimana kebijakan royalti bagi UMKM?
Jawab: Untuk UMKM memang ada aturan khusus. Mereka bisa mendapat keringanan bayar royalti. Nanti saat hendak membayar, pihak LMKN akan menjelaskan biaya keringanan tersebut. Intinya, mereka bisa mengajukan keringanan ke LMKN dengan melengkapi persyaratan tertentu.
Jika live music yang mempersilakan pengunjung bernyanyi, apakah terkena royalti juga?
Jawab: Sama saja, tetap harus dilaporkan ke LMKN. Disampaikan bahwa lagu diputar atas permintaan pengunjung, sehingga akan ada perhitungan kembali dari pihak LMKN.
Biasanya, tim LMKN akan berkunjung ke kafe atau restoran. Jika mereka mendengar ada musik, mereka akan menanyakan soal royalti atau lisensi. Maka kami mengimbau pelaku usaha yang sudah bayar royalti agar memasang lisensi musik di tempat usahanya.
Sejauh ini pelaku usaha kurang peduli. Padahal lisensi itu penting sebagai bukti bahwa pelaku usaha taat hukum.
Bagaimana jika pelaku usaha memutar musik non-copyright? Masih harus bayar atau bagaimana?
Jawab: Perlu diluruskan. Musik non-copyright atau bebas royalti tidak semuanya benar-benar bebas royalti. Ada beberapa kemungkinan seperti, musik sudah masuk domain publik, atau justru musik dilisensikan dengan lisensi Creative Commons, yang bisa membebaskan pemakaian.
Namun, pelaku usaha tetap harus mengecek apakah lisensi tersebut mengizinkan penggunaan di ruang komersial atau hanya untuk pribadi.
Pernah ada kasus di salah satu kafe di Jakarta. Mereka memutar musik non-copyright, tetapi saat didatangi LMKN, mereka tidak bisa menunjukkan lisensi. Mereka beralasan musiknya gratis. Padahal, tidak semua musik Creative Commons bebas royalti. Jadi harus benar-benar dipastikan dulu peruntukannya.
musik
Novriwan Jaya Bicara soal Bolo Ngarit untuk Majukan Peternakan di Tulangbawang Barat |
![]() |
---|
Jody Saputra Ingin Mesuji Punya Brand Beras Sendiri |
![]() |
---|
Makanan Bergizi Tak Harus Mahal, Eksklusif Bersama Wakil Ketua DPD PCPI Lampung |
![]() |
---|
UMKM Masih Gratis Pakai QRIS, Eksklusif Bersama KPwBI Lampung Bimo Epyanto |
![]() |
---|
Bincang dengan Ketum dan Sekum Kormi Lampung, Olahraga Jangan Dibatasi Usia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.