Podcast Tribun Lampung QnA
Video Memutar Musik di Ruang Publik, Apakah Harus Memiliki Lisensi Musik?
Beberapa pekan ke belakang, ramai di media sosial terkait royalti musik. Sejumlah tempat usaha yang memutar musik tanpa izin resmi terancam sanksi.
Editor:
Noval Andriansyah
Kanal YouTube Tribun Lampung News Video
ROYALTI MUSIK - Beberapa pekan ke belakang, ramai di media sosial terkait royalti musik. Sejumlah tempat usaha yang memutar musik tanpa izin resmi terancam sanksi. Kasus terbaru yakni terjadi pada akhir 2024, di mana Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melaporkan satu restoran waralaba karena memutar musik tanpa membayar lisensi musik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Beberapa pekan ke belakang, ramai di media sosial terkait royalti musik. Sejumlah tempat usaha yang memutar musik tanpa izin resmi terancam sanksi.
Kasus terbaru yakni terjadi pada akhir 2024, di mana Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melaporkan satu restoran waralaba karena memutar musik tanpa membayar lisensi musik.
Banyak yang belum tahu, apa dasar aturan terkait pemutaran musik di ruang publik harus mendapat izin resmi.
Lalu, bagaimana juga terhadap tempat-tempat usaha kecil menengah atau UMKM. Apakah harus membayar lisensi musik agar mereka bisa memutar musik secara bebas?
Selengkapnya BACA Putar Musik Wajib Bayar? Eksklusif Bersama Yanvaldi Yanuar
Tags
musik
Berita Terkait: #Podcast Tribun Lampung QnA
| Video Target Bupati Novriwan Demi Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Tubaba |
|
|---|
| Video Tantangan yang Dihadapi Jodi Safutra Jadi Ketua DPRD Mesuji di Usia 30 Tahun |
|
|---|
| Video Pengolahan Makanan Bergizi yang Tepat Menjaga Kelengkapan Sumber Gizi |
|
|---|
| Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
|
|---|
| Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Video-Memutar-Musik-di-Ruang-Publik-Apakah-Harus-Memiliki-Lisensi-Musik.jpg)