Podcast Tribun Lampung QnA

Video Memutar Musik di Ruang Publik, Apakah Harus Memiliki Lisensi Musik?

Beberapa pekan ke belakang, ramai di media sosial terkait royalti musik. Sejumlah tempat usaha yang memutar musik tanpa izin resmi terancam sanksi.

Kanal YouTube Tribun Lampung News Video
ROYALTI MUSIK - Beberapa pekan ke belakang, ramai di media sosial terkait royalti musik. Sejumlah tempat usaha yang memutar musik tanpa izin resmi terancam sanksi. Kasus terbaru yakni terjadi pada akhir 2024, di mana Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melaporkan satu restoran waralaba karena memutar musik tanpa membayar lisensi musik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Beberapa pekan ke belakang, ramai di media sosial terkait royalti musik. Sejumlah tempat usaha yang memutar musik tanpa izin resmi terancam sanksi.

Kasus terbaru yakni terjadi pada akhir 2024, di mana Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melaporkan satu restoran waralaba karena memutar musik tanpa membayar lisensi musik.

Banyak yang belum tahu, apa dasar aturan terkait pemutaran musik di ruang publik harus mendapat izin resmi.

Lalu, bagaimana juga terhadap tempat-tempat usaha kecil menengah atau UMKM. Apakah harus membayar lisensi musik agar mereka bisa memutar musik secara bebas?

Selengkapnya BACA Putar Musik Wajib Bayar? Eksklusif Bersama Yanvaldi Yanuar

Sumber: Tribun Lampung
Tags
musik
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved