Berita Lampung
Polres Pringsewu Amankan 13 Tersangka Selama Operasi Sikat Krakatau 2025
Polres Pringsewu mengamankan 13 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2025 yang digelar pada 4-17 Agustus 2025.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu mengamankan 13 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2025 yang digelar pada 4-17 Agustus 2025.
Sebanyak 13 tersangka tersebut ditangkap dalam pengungkapan 8 kasus kejahatan, yang terdiri dari tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, seluruh target operasi dapat diungkap.
Tiga di antaranya merupakan target operasi (TO) utama, yakni kasus pencurian sepeda motor di lapangan Pekon Tanjung Anom, Ambarawa, pencurian kabel tembaga milik PLN di Kecamatan Gadingrejo, dan pencurian sepeda motor di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 5 kasus non-TO.
Salah satunya kasus pencurian uang tunai Rp 96 juta dan dua ponsel di Pekon Pujodadi, Pardasuka, Pringsewu.
Operasi Sikat Krakatau digelar secara serentak di seluruh jajaran Polda Lampung, termasuk Polres Pringsewu.
“Tujuannya untuk menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana C3 (curat, curas, curanmor) serta berbagai kejahatan jalanan lainnya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Johannes, Selasa (9/8/2025).
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam, 10 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 16,6 juta.
Selain itu, Polres Pringsewu juga menerima penyerahan sepucuk senjata api genggam jenis FN berikut tiga butir amunisi.
Senjata api tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga Kecamatan Banyumas sebagai bentuk kesadaran hukum dan dukungan terhadap upaya kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.