Berita Terkini Nasional
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman selama 9 bulan di HUT ke-80 RI.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).
Terpidana 10 tahun penjara itu mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman selama 9 bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, ini mendapat dua jenis remisi: Remisi Umum (RU) selama empat bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) selama lima bulan.
Surat Keputusan remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, usai upacara HUT RI.
"Total remisi yang diberikan adalah sembilan bulan karena yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan berperilaku baik," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin.
Rajin di Dalam Lapas
Namun, di balik angka remisi itu, tersimpan kisah pembinaan dan transformasi yang menarik.
Putri Candrawathi aktif mengikuti berbagai kegiatan di dalam lapas, mulai dari donor darah hingga pelatihan keterampilan.
Ia bahkan telah mahir membuat tas rajut, sebuah keterampilan yang membawanya ke panggung Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.
Tas rajutan karya Putri laris manis terjual dalam gelaran IPPA Fest yang digelar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Yang bersangkutan sangat aktif, terutama dalam kegiatan kemandirian. Tas rajutan buatan beliau terjual laris saat kegiatan IPPA Fest 2025," ungkap Suratmin.
Selain itu, Putri juga rajin mengikuti kegiatan donor darah bersama PMI Kota Tangerang dan sempat ikut lomba Agustusan bersama warga binaan lainnya.
Meski statusnya sebagai istri mantan jenderal polisi sempat menimbulkan spekulasi, pihak Lapas Kelas IIA Tangerang menegaskan bahwa Putri tidak mendapat perlakuan khusus.
"Yang bersangkutan enggak ada bedanya dengan warga binaan lain," tegas Suratmin.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program nasional yang melibatkan 375.025 warga binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.485 orang langsung bebas.
Program ini juga berhasil menghemat anggaran makan hingga Rp 639,1 miliar.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri.
Vonis dan putusan kasasi Putri Candrawinatha
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Selanjutnya, Putri istri Ferdy Sambo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak.
Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya MA menyunat vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 silam.
Soal pembunuhan Brigadir Joshua
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua/Joshua atau inisial J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022 silam.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo, yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam.
Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI, Rajin Donor Darah di Lapas
(Tribunlampung.co.id/SerambiNews.com)
Polisi Masih Buru Tersangka EG dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Kepsek SMP di Prabumulih Dicopot, Diduga Gegara Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil |
![]() |
---|
Purbaya Yudhi Kritik Rocky Gerung, Sebut Jokowi Berjasa Pulihkan Ekonomi Indonesia |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Balita di Bengkulu yang Keluarkan Cacing dari Hidung dan Mulut |
![]() |
---|
Alasan Polisi Nyatakan Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.