Berita Lampung
Kampung Komering Putih Lampung Tengah Zona Merah Narkoba
Kampung Komering Putih Lampung Tengah ditetapkan sebagai zona merah karena jadi basis penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menyebut Kampung Komering Putih sebagai zona merah karena jadi basis penyalahgunaan narkotika.
Untuk penyalahgunaan narkotika, para bandar menyediakan gubuk atau saung untuk ajang narkoba.
Kasat Reserse Narkotika AKP Eko Heri Susanto mengatakan, upaya pengungkapan kasus narkotika di Lampung Tengah mayoritas tersangka berasal dari Kampung Komering Putih.
"Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkotika Polres Lampung Tengah menangkap 6 orang di Kampung Komering Putih. Rinciannya 2 bandar dan 4 pemakai.
Sejauh ini wilayah Komering Putih dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika dan menjadi salah satu target kami," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/8).
Eko menjelaskan, dua bandar yang berhasil diamankan yaitu RZ (30) dan AG (26), kedua warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di waktu yang berbeda.
Awalnya Satres Narkoba Polres menggerebek RZ pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.00 WIB di perkebunan sawit Kampung Komering Agung.
Di tempat persembunyian bandar narkoba RZ, polisi turut mengamankan dua pria berinisial MH (32) dan AS (29) asal Kelurahan Gunung Sugih. Keduanya tepergok sedang nyabu.
"Lokasi saung di tempat tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti seperti tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, 2 sekop terbuat dari pipa sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak warna hitam," ujar Eko.
Pada 13 Agustus petugas kembali menggerebek bandar narkoba berinisial AG asal Kampung Komering Putih.
AG mengedarkan sabu-sabu sekaligus membuat tempat persembunyian berupa gubuk di perkebunan sawit Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Dari AG, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip bening, 2 buah sekop terbuat dari sedotan warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 320 ribu.
"Selain menangkap bandar, kami mengamankan dua orang penyalahguna berinisial DD (33) dan HL (42) warga Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Mereka tertangkap basah membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu di gubuk yang disediakan oleh bandar AG," ungkap Eko.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(faj)
Perangkat GPS Dilepas, Pria di Lampung Jadi Tersangka Penggelapan Mobil |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tegaskan Calon Direksi BUMD Harus Mandiri Tanpa Andalkan Suntikan Modal |
![]() |
---|
Polsek Pugung Tanggamus Amankan 2 Pelaku Judi Koprok di Area Kebun Jagung |
![]() |
---|
PWI Lampung Ajak Guru Melek Teknologi untuk Cegah Kenakalan Remaja |
![]() |
---|
PT HKA Ruas Tol Bakter Beri Bantuan Mesin Jahit KWT Binaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.