Berita Lampung

Kampung Komering Putih Lampung Tengah Zona Merah Narkoba

Kampung Komering Putih Lampung Tengah ditetapkan sebagai zona merah karena jadi basis penyalahgunaan narkotika.

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
ZONA MERAH - Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto saat menjelaskan hasil ungkap peredaran narkoba, Rabu (20/8/2025). Kampung Komering Putih zona merah peredaran narkoba di Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menyebut Kampung Komering Putih sebagai zona merah karena jadi basis penyalahgunaan narkotika.

Untuk penyalahgunaan narkotika, para bandar menyediakan gubuk atau saung untuk ajang narkoba.

Kasat Reserse Narkotika AKP Eko Heri Susanto mengatakan, upaya pengungkapan kasus narkotika di Lampung Tengah mayoritas tersangka berasal dari Kampung Komering Putih.

"Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkotika Polres Lampung Tengah menangkap 6 orang di Kampung Komering Putih. Rinciannya 2 bandar dan 4 pemakai.

Sejauh ini wilayah Komering Putih dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika dan menjadi salah satu target kami," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/8).

Eko menjelaskan, dua bandar yang berhasil diamankan yaitu RZ (30) dan AG (26), kedua warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di waktu yang berbeda.

Awalnya Satres Narkoba Polres menggerebek RZ pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.00 WIB di perkebunan sawit Kampung Komering Agung.

Di tempat persembunyian bandar narkoba RZ, polisi turut mengamankan dua pria berinisial MH (32) dan AS (29) asal Kelurahan Gunung Sugih. Keduanya tepergok sedang nyabu.

"Lokasi saung di tempat tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti seperti tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, 2 sekop terbuat dari pipa sedotan, ⁠1 buah timbangan digital, ⁠1 buah kotak warna hitam," ujar Eko.

Pada 13 Agustus petugas kembali menggerebek bandar narkoba berinisial AG asal Kampung Komering Putih.

AG mengedarkan sabu-sabu sekaligus membuat tempat persembunyian berupa gubuk di perkebunan sawit Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

Dari AG, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip bening, 2 buah sekop terbuat dari sedotan warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 320 ribu.

"Selain menangkap bandar, kami mengamankan dua orang penyalahguna berinisial DD (33) dan HL (42) warga Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

Mereka tertangkap basah membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu di gubuk yang disediakan oleh bandar AG," ungkap Eko.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(faj)

( Tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved