Berita Lampung

Dishub Pesawaran Lampung Tertibkan Pungli di Dermaga 4 Ketapang 

Praktik parkir dan pungutan liar di Dermaga 4 Pelabuhan Ketapang ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pesawaran Lampung,

Tayang:
Editor: soni yuntavia
dokumentasi Dishub Pesawaran
PARKIR LIAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran menertibkan praktik parkir dan pungutan liar di Dermaga 4 Pelabuhan Ketapang, Jumat (22/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Praktik parkir dan pungutan liar di Dermaga 4 Pelabuhan Ketapang ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pesawaran Lampung, Jumat (22/8/2025). 

Penertiban dipimpin langsung Kepala Dishub Pesawaran Ahmad Syafei bersama sejumlah pejabat bidang terkait.

Penertiban dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat dan petugas pelabuhan. 

Hasil pemantauan,tidak ditemukan lagi pungutan liar baik untuk pass pelabuhan maupun tambat labuh kapal.

Kadishub Pesawaran Ahmad Syafei menyebut, pemungutan retribusi resmi baru bisa dilakukan setelah Peraturan Bupati turunan Perda Nomor 5 Tahun 2023 disahkan.

Dirinya menegaskan sanksi akan diberikan bagi pelanggaran parkir. 

Menurutnya, langkah ini untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus mencegah parkir liar yang menghambat lalu lintas.

“Petugas resmi sudah dibekali surat tugas, karcis, dan atribut lengkap agar masyarakat tidak dirugikan parkir liar,” ujarnya.

Penertiban disambut positif warga. Deden (35), salah seorang warga, menilai sosialisasi Dishub membantu meningkatkan pemahaman aturan parkir. 

“Harapannya kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan,” katanya.

( Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved