Berita Viral
Penampakan Markas Judi Online di Karawang, Penghuninya Dicokok Polisi
Penampakan markas judi online (judol) yang terletak di Perumnas Bumi Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Dikutip dari TribunJateng.com, Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon menyatakan, tidak ada keluhan dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dijadikan markas judi online.
"Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga," ujar Sutrisno pada Jumat (8/8/2025).
Sutrisno yang baru menjabat sebagai ketua RT selama satu tahun mengaku tidak menerima laporan mengenai kegiatan judi dari warga.
"Enggak pernah, enggak pernah. Kebetulan saya itu jadi ketua itu baru 1 tahun, Juni kemarin itu."
"Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu," tambahnya.
Menurut informasi yang diterimanya, kelompok pemain judi tersebut sudah beroperasi selama satu tahun, namun tidak ada warga yang merasa curiga, apalagi melaporkan aktivitas tersebut.
"Tidak ada kecurigaan apa-apa ya enggak ada laporan sama saya juga enggak ada laporan."
"Kalau di situ ada aktivitas seperti itu," jelas Sutrisno.
Ia juga menambahkan bahwa lokasi kontrakan tersebut terletak di belakang gudang, yang mungkin menyulitkan pengawasan.
Sebelumnya, Polda DIY menegaskan bahwa penangkapan para pelaku judi online bukan merupakan titipan bandar, melainkan hasil murni dari laporan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menanggapi isu yang menyebutkan bahwa penindakan dilakukan karena bandar mengalami kerugian akibat aktivitas kelima pelaku.
"Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke Polisi," kata AKBP Saprodin saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).
"Yang jelas dari diri kita tidak ada istilah kooperasi atau titipan bandar," sambung dia.
Saprodin menuturkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dugaan aksi kejahatan tanpa menunggu adanya laporan.
"Jadi saya penanganan judi cyber ini murni tindakan kami penegakan hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Saprodin menilai penangkapan lima pelaku judi online karena merugikan bandar ini adalah sekadar asumsi.
"Itu (merugikan bandar) asumsi dari mana? Itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk," ujarnya.
Baca juga Pak RT Sebut Tak Ada Warganya Laporan, Pemain Judi Online Ditangkap Akali Bandar
Kaget Digerebek Polisi saat Sedang Nyabu, Suami Kabur Tinggalkan Istri |
![]() |
---|
Nasib Pilu Wanita Jadi Korban KDRT Suami Arab, Awalnya Hanya Ingin Taaruf |
![]() |
---|
Pendiri Wings Group Harjo Sutanto Meninggal Dunia di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Ibu Hamil dan Balita Jadi Korban Ledakan Pamulang, Pakaian hingga Kulit Terkelupas |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Kembali Dapati Keanehan, Ada Bunga Misterius di Makam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.