Berita Viral

Terkuak Motif Pria Dewasa Culik Siswi SD di Depan Sekolah

Terkuak motif pemuda berinisial SCS (29) menculik siswi kelas 6 SD di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

|
Editor: Kiki Novilia
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PENCULIKAN - Polisi menangkap pria berinisial SCS (kaus putih), seorang pria yang sempat melakukan menculik anak SD Semarang, Jumat (22/8/2025). Motif pelaku pun terungkap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Semarang - Terkuak motif pemuda berinisial SCS (29) menculik siswi kelas 6 SD di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

SCS yang merupakan warga Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang diringkus polisi usai melancarkan aksi penculikan

Setelah diusut polisi, tersangka melakukan aksinya dengan motif kekerasan seksual.

"Korban dicabuli, motifnya cabul," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, dikutip Tribunjateng, Jumat (22/8/2025).

Penculikan adalah tindakan melarikan orang secara paksa dan melawan hukum dengan maksud menempatkan orang tersebut di bawah kuasanya atau kuasa orang lain. 

Penculikan menjadi kejahatan serius karena merintangi kebebasan individu, di mana korbannya paling umum adalah anak-anak, meskipun dapat pula terjadi di segala usia. 

Peristiwa penculikan ini terjadi pada Jumat (15/8/2025), tepat saat korban berinisial H pulang dari sekolah. 

Tersangka SCS yang menggunakan mobil Ertiga pelat H 1819 MG warna abu-abu ini berhenti di depan korban.

Selepas itu, tersangka langsung menarik korban ke dalam mobil.

Di sana pelaku melakukan upaya pencabulan disertai kekerasan berupa ancaman pembunuhan dan dicekik.

"Iya sempat ada tindakan pencabulan," papar AKBP Andika.

Korban yang terus memberontak akhirnya dilepaskan oleh tersangka. Sesudah itu, tersangka melarikan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan dari orangtua korban lantas melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah terhadap tersangka.

Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Pakintelan Gunungpati, pada Kamis (21/8/2025) petang.

Kepolisian juga melakukan interogasi kepada tersangka.

Dari keterangannya, polisi menemukan fakta baru ternyata tersangka kerap eksibisionis atau suka menunjukkan alat vitalnya kepada anak-anak.

Tindakan tersangka itu dilakukan saat duduk di motor.

"Berapa kali tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya masih terus kami dalami," imbuh AKBP Andika.

Menurut AKBP Andika, SCS langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berbagi barang bukti telah cukup menjeratnya.

Pihaknya juga telah menyita berbagai barang bukti seperti mobil dan motor Nmax yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Pasalnya tentang perlindungan anak," ungkapnya.

Sejoli Nekat Culik Balita 1 Tahun

Kronologi sepasang kekasih alias sejoli asal Sleman, Yogyakarta, nekat culik balita berusia 1 tahun enam bulan, MZA asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Kedua pelaku adalah ADR (22) dan BDN (23). Sepasang kekasih itu menculik MZA untuk dijadikan jaminan utang.

Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan, ADR mengenal orang tua korban karena pernah menjadi teman kerja di Yogyakarta. 

Awalnya, tanggal 16 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, kedua tersangka mendatangi rumah orang tua korban di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, menggunakan sepeda motor.

“Antara terlapor 1 (ADR) dan orang tua korban mengobrol dan saat itu ada nenek korban,” kata Rofik, seperti dikutip dari TribunJateng.com, Senin (11/8/2025).

Kemudian pada pukul 17.00 WIB, tersangka ADR lantas meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban membeli susu, namun tidak tidak diizinkan.

Meski tidak diperbolehkan, tersangka tetap memaksa dan membujuk rayu korban dengan dalih mengajak membeli makanan di warung depan.

“Terlapor satu bilang ke nenek korban sebentar sambil bilang ke orang tua korban untuk beli susu di warung depan sebentar."

"Dan terlapor 2 (BDN) juga ikut dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

10 menit kemudian, korban tidak kunjung kembali dan orang tua korban menyusul ke warung yang berada di depan gang rumahnya.

“Orang tua korban menanyakan ke pemilik warung, namun pemilik warung tersebut bilang bahwa mereka tidak mampir ke warungnya,” jelasnya.

Selanjutnya, orang tua korban menghubungi tersangka ADR untuk menanyakan keberadaannya dan dijawab sedang di Gedangan, dekat rel kereta api.

Orang tua korban pun menyusul ke lokasi, namun mereka tidak berada di tempat dan mencoba menghubungi kembali namun tak direspons.

“Kemudian orang tua korban mencari ke penginapan-penginapan daerah Sedati, namun tidak ada juga lalu orang tua melapor ke polisi,” terang Rofik.

Rofik menjelaskan, modus tersangka menculik korban karena mengaku kepada kekasihnya bahwa korban merupakan anaknya dan diajak untuk mengambil untuk diasuh bersama.

“Tersangka juga menculik korban agar orang tua korban menyelesaikan tanggungan utangnya di kafe,” jelasnya.

Namun, polisi tak menjelaskan detail terkait besaran utang yang dimiliki orang tua korban kepada tersangka.

“Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tim Unit PPA melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di daerah Kota Yogyakarta Provinsi DIY dan berhasil mengamankan korban dalam kondisi sehat,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman minimal penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.

“Atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkasnya.

Culik Keponakan karena Dendam pada Ibu Korban

Firda Hermayati (40) tega menculik keponakannya berinisial ZK, bocah kelas 2 SD  di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Firda Hermayati beraksi bersama dua teman wanita: Julia Hasibuan dan Nurhayati.

Saat beraksi, ketiganya menggunakan mobil.

Janda dua anak tersebut mengaku terlilit utang dan memendam dendam ke ibu korban, Via (32).

Sebelum beraksi, Firda mengamati keseharian Via menjemput korban sehingga mengetahui lokasi penjemputan.

Firda mengajak dua rekan wanitanya, Julia Hasibuan dan Nurhayati menculik ZK dengan iming-iming uang Rp500 ribu.

Selain menculik bocah, Firda juga mengirim surat ancaman dan permintaan tebusan Rp50 juta ke rumah korban.

"Anak ini tidak akan kembali lagi. Organnya akan lebih mahal dari yang kami minta Rp 50 juta," tulis Firda dalam surat ancaman.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Jumat (1/8/2025).

ZK yang sempat diculik ditemukan dalam keadaan selamat.

Dalam penangkapan, Firda dan Julia Hasibuan dinyatakan positif narkoba.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Firda mengaku memiliki utang Rp2 juta dan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Untuk bayar utang sama tuntutan ekonomi, ada untuk kebutuhan di rumah," ucapnya, Jumat (1/8/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Firda dan ibu korban tinggal di kelurahan yang sama bahkan sering bertegur sapa.

Wanita 40 tahun tersebut merasa ditatap sinis ibu korban saat melintas karena punya utang Rp200 ribu.

"Mamanya si Zaki ini yang marah kayaknya. Saya sama neneknya Zaki biasa saja kalau ketemu, mamanya kalau lihat saya lewat atau apa sinis. Uang itu niatnya untuk bayar utang, cicilan pegadaian," bebernya.

Terkait surat ancaman pembunuhan hingga mutilasi, Firda mengaku tak berniat melukai keponakannya.

"Kemarin saya bawa, jemput ke sekolah, terus ke Fritto Chicken. Sudah saya rencanakan hari Selasa. Niatnya sendiri dan mereka (dua pelaku lain) ini gak tahu apa-apa," katanya.

Baca juga Modus Sejoli Culik Balita, Pura-pura Ajak ke Warung, Ibu Korban Panik

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved