Berita Terkini Nasional

Pria Terancam Hukuman Mati setelah Bunuh Mantan Kekasih Pacar, Cemburu Buta

Sebab polisi menjerat pria berinisial  BS alias Arab alias Dom dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana

TribunJabar.id/Ahya Nurdin
TERANCAM HUKUMAN MATI - Arab pelaku pembunuh warga Riau di Subang saat digiring polisi Jumat (22/8/2025) di Aula Patriatama Polres Subang. Pemuda tersebut kini terancam hukuman mati setelah bunuh mantan kekasih pacarnya. 

Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi LP/B/438/VIII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR pada 16 Agustus 2025, terkait penemuan korban berinisial ATS yang meninggal dunia akibat luka tusukan. 

"Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 23.30 WIB di Perumahan Padaasih Permai, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang," katanya.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

- 1 buah jaket kulit warna hitam
- 1 buah celana jeans warna biru
- 1 bilah pisau warna silver panjang 34 cm (alat yang digunakan untuk menusuk korban)
- 1 unit sepeda motor Honda CB 150 Verza Nopol T-4528-V warna hitam

"Polisi juga berhasil menangkap tersangka BS alias Arab alias Dom dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang, guna menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa Polres Subang akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kejahatan Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat, serta menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melaporkan segala bentuk peristiwa yang melanggar pidana," tandasnya.

Kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati juga pernah terjadi di Lampung.

Perkara itu melibatkan buruh Bulog Lampung, MR alias Iwan (39) warga Mesuji. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi mengancam pelaku dengan pidana berlapis.

"Polisi kenakan pasal 338 KUHPidana terkait pembunuhan, subsider 351 ayat 1 ancaman Kuhpidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025).

Polisi juga berupaya mengembangkan terkait pasal lainnya, apakah pasal 340 terkait pembunuhan berencana. 

Tersangka MR alias Iwan  awalnya menuduh korban atau kekasihnya selingkuh dengan pria lain. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved