Berita Terkini Nasional
Gantikan Badan Pengelola Haji, Pemerintah Bentuk Kementerian Haji
Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah
"Loh enggak perlu dong. Kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan. Yang kedua ini adalah kementerian yang sub urusan dari agama, begitu," ujar Supratman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Supratman menyampaikan, Kementerian Haji sudah resmi diputuskan melalui rapat paripurna DPR hari ini.
Selanjutnya, kata dia, mereka menunggu Presiden Prabowo Subianto mengundangkan revisi UU terkait Kementerian Haji.
"Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," imbuh dia.
Dengan diketoknya revisi UU Haji dan Umrah menjadi undang-undang, hadirnya Kementerian Haji dan Umrah akan menambah jumlah kementerian pada era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari 48 menjadi 49.
Sebelumnya, 48 kementerian dalam pemerintahan era Presiden Prabowo diteken dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Supaya Lebih Fokus
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung Ansori F Citra berharap kementerian baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Menurut Ansori, pembentukan kementerian khusus ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
"Harapan kita dan juga harapan masyarakat tentu agar kendala-kendala yang selama ini dihadapi dan keinginan masyarakat soal pelayanan terbaik dapat mulai diwujudkan," kata Ansori, Selasa (26/8/2025).
Ia meyakini dengan adanya kementerian khusus, penyelenggaraan haji akan lebih terkoordinasi dan fokus.
"Kami juga sebagai penyelenggara paling tidak bisa lebih terkoordinir dan fokus mengurus dan melayani jemaah haji dan umrah," tambahnya.
Lebih lanjut, Ansori mengatakan jika pihaknya telah diminta oleh pemerintah pusat untuk membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti mempersiapkan masa transisi pasca-pengesahan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ansori menyatakan, pihaknya masih menunggu produk turunan dari UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan. Meski demikian, ia memastikan pelayanan haji dan umrah di daerah tetap berjalan normal seperti biasa.
"Kita masih tunggu produk turunannya dari UU Haji dan Umrah ini, apakah bentuknya peraturan pemerintah, atau peraturan kementerian," ujar Ansori.
Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Mantan Staf Ahli Kapolri: Maunya Apa Sebenarnya |
![]() |
---|
Buntut Demo Ricuh di Gedung DPR, Polisi Tangkap 351 Orang |
![]() |
---|
Mobil Mewah yang Dirusak Demonstran Ternyata Bukan Milik Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Masa Kecil Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
KPK Temukan 4 Ponsel di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.