Berita Lampung

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Sekolah Miliki Website Resmi

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong Disdik untuk mewajibkan setiap sekolah memiliki website resmi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
WEBSITE RESMI - Ketua Komisi lV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah saat diwawancarai, Selasa (26/8/2025). Pihaknya mendorong sekolah untuk memiliki website resmi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong Dinas Pendidikan untuk mewajibkan setiap sekolah memiliki website resmi.

Langkah ini dinilai penting guna menyajikan laporan pemasukan dan penggunaan dana, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta sumbangan komite, agar lebih transparan.

Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan dari wali murid, khususnya di tingkat SD dan SMP, terkait pungutan komite sekolah.

“Asalkan penggunaan anggaran baik dana BOS maupun sumbangan komite transparan, wali murid pasti maklum. Bahkan mereka rela menyumbang sukarela,” ujar Asroni saat ditemui di kantor DPRD, Selasa (26/8/2025).

Asroni mencontohkan, biaya operasional per siswa SMP rata-rata mencapai Rp 2 juta–Rp 2,5 juta per tahun.

Sementara alokasi dana BOS hanya sekitar Rp 1,2 juta per siswa.

Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp 800 ribu per siswa.

“Kekurangan itu harus dimusyawarahkan dan disepakati bersama wali murid. Syaratnya, harus suka rela dan jangan dipatok sepihak. Saya yakin wali murid bisa menerima asal jelas kegunaannya,” tegasnya.

Selain laporan keuangan, menurut Asroni, website sekolah juga bisa memuat informasi jumlah siswa, penerimaan dana BOS, hingga detail penggunaan anggaran, seperti pembangunan musala atau perbaikan fasilitas sekolah.

“Jangan sampai wali murid bingung untuk apa uang yang ditarik sekolah,” ucapnya.

Asroni mengaku sudah berulang kali menyampaikan usulan tersebut ke Dinas Pendidikan.

Namun hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan.

“Kami sudah minta, tinggal bagaimana dinas menindaklanjutinya,” kata dia.

Ia menambahkan, Komisi IV kerap menerima laporan masyarakat terkait pungutan di sekolah. Dengan adanya transparansi melalui website, persoalan itu diyakini lebih mudah diselesaikan.

“Kalau ada wali murid menemukan pungutan yang tidak wajar, silakan laporkan ke kami. Itu bagian dari fungsi pengawasan kami,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved