Pemkot Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Perbaiki Rumah Warga yang Tidak Layak Huni

Pemkot Bandar Lampung akan memperbaiki rumah milik Astira di Jalan M Ali Gang Mangga, RT 02 Lingkungan II, Kedaung, Kemiling yang tak layak huni.

|
tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
PERBAIKI RUMAH - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memperbaiki rumah milik Astira (83) di Jalan M Ali Gang Mangga RT 02 Lingkungan II, Kedaung, Kecamatan Kemiling, yang tidak layak huni.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memperbaiki rumah milik Astira alias Ambu Ketir (83) di Jalan M Ali Gang Mangga, RT 02 Lingkungan II, Kedaung, Kecamatan Kemiling, yang tidak layak huni.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pun meninjau langsung rumah Astira, pada Selasa (26/8/2025).

Astira diketahui tinggal seorang diri di dalam rumah berukuran 1,5 meter x 3 meter yang berdindingkan kayu.

Wali Kota meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera memperbaiki rumah tersebut.

"Kita minta rumah ibu ini diperbaiki. Kita minta selesai dalam 3 hari," ujarnya.

"Nanti kita minta ditambahkan lebarnya 4 meter x  5 meter. Kita minta ada kasurnya. Kita buatkan toiletnya. Kalau bisa kloset duduk. Karena ibu ini udah susah jongkok," sambungnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Dedi Sutiyoso mengatakan, pihaknya siap memperbaiki rumah warga tersebut

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved