Berita Terkini Nasional

Polisi Masih Dalami Motif Bripda Alvian Tega Bunuh Pacarnya Sendiri

Polisi sedang mendalami motif Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) tega membunuh pacarnya sendiri Putri Apriyani (24).

Editor: taryono
TRIBUNJABAR.ID/HANDHIKA RAHMAN
PELAKU PEMBUNUHAN - Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat digiring ketika ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Motif polisi yang bunuh pacarnya sendiri di Indramayu, Jawa Barat masih misterius, Polres masih melakukan pemeriksaan. 

Tribunlampung.co.id, Jabar - Polisi sedang mendalami motif Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) tega membunuh pacarnya sendiri Putri Apriyani (24). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang seraya mengatakan pihaknya juga anak mendalami modus mantan anak buahnya tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Putri Apriyani ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar di kamar kosnya di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

Ada tiga ponsel ditemukan di kamar korban setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dua milik Putri Apriyani dan satu milik kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga.

Tersangka yang sempat kabur selama 14 hari pun akhirnya diringkus polisi di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Alvian Sinaga.

Saat ditanya modus Alvian membunuh Putri, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. "Sampai saat ini kami masih mendalami motif dan modus yang dilakukan pelaku," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, ia menuturkan bahwa karier Alvian Sinaga di kepolisian terhenti karena sudah dipecat secara tidak hormat. "Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025," ujar dia.

Fajar berjanji, akan menindak tegas tersangka dan proses hukum berjalan secara transparan. "Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel," ujar dia.

Keluarga Korban Kecewa

Di sisi lain, kekecewaan dialami oleh keluarga korban karena Alvian Sinaga hanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Karja (47), ayah korban menuturkan, keluarga minta keadilan dan ia berharap pelaku dihukum mati.

"Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati," ujar Karja kepada TribunJabar.id, Rabu (27/8/2025).

Diketahui, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu kemarin, Selasa (26/8/2025), Alvian Sinaga dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban," ujar dia.

Sementara itu, Toni RM selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa pasal tersebut mengatur soal pembunuhan. "Pasal 338 ini mengatur soal pembunuhan, di mana ancamannya paling lama 15 tahun, sedangkan 351 ini penganiayaan yang mengakibatkan mati,"

"Kalau pakai pasal itu, justru hukumannya cuma 7 tahun," ujar dia. Apabila pasal tersebut disangkakan polisi kepada Alvian, tentu membuat keluarga korban kecewa.

"Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini oleh Kapolres, kemudian pasal yang dikenakan itu 338 dan atau 351," "Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya, sementara masih pasal itu, alasannya adalah karena Bripda Alvian ini atau tersangka ini belum diperiksa," ujar dia.

Toni juga memaklumi soal penerapan pasal terhadap tersangka karena saat konferensi pers, Alivan baru saja sampai dari NTT dan belum sempat diperiksa. Ia memutuskan untuk menunggu hingga tersangka selesai diperiksa. "Saya juga minta kepada Pak Kasat kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya yaitu Pasal 340 KUHP mohon kabari saya," ujar dia.

Baca juga: Apa Motif Polisi yang Bunuh Pacarnya di Indramayu? Ini Kata Kapolres

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved