Advertorial
Hardjuno Wiwoho: Jangan Pertaruhkan Kedaulatan Negara Demi Kepentingan Sesaat
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan sesaat.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan sesaat.
Khususnya melalui kebijakan yang berpotensi membatalkan hak atau aset yang telah diperoleh secara sah melalui mekanisme negara.
Menurut Hardjuno, kedaulatan negara merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak dapat dibatasi atau dikalahkan oleh hukum lain.
Kedaulatan tersebut melekat selama negara berdiri, tidak terbagi, tidak terbatas, diakui secara internasional, dan tidak dapat diperdebatkan.
Ia menjelaskan, aset negara yang telah dibeli melalui lelang resmi tidak dapat dipertanyakan, diganggu gugat, apalagi dibatalkan.
Lelang negara, kata dia, merupakan perwujudan langsung dari kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, tidak tunduk pada otoritas lain, tidak terbagi, dan tidak terbatas.
“Lelang negara bukan transaksi biasa. Lelang negara dipandang sebagai perwujudan nyata kedaulatan negara seperti konsep yang dijelaskan dalam Black’s Law Dictionary,” ujar Hardjuno di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, lelang yang dilakukan oleh suatu negara tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga berlaku secara internasional.
Oleh karena itu, ketika suatu aset telah dilelang oleh negara, keabsahannya tidak dapat lagi dipersoalkan.
“Kalau masih ada yang mempertanyakan, sama saja dengan mempertanyakan sovereignty atau kedaulatan negara tersebut. Kalau pemerintah yang menanyakan, berarti negara tersebut tidak berdaulat,” katanya.
Hardjuno mencontohkan praktik di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Singapura, di mana hukum dijunjung tinggi dan kepastian hukum sangat dihormati.
Menurutnya, jika Indonesia ingin dipandang penting oleh negara lain, menjadi tujuan investasi, dan bergerak menuju negara maju, maka pemerintah harus menegakkan kedaulatan negara melalui kepastian hukum.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak bermain-main dengan kedaulatan negara, misalnya dengan membatalkan kesepakatan dalam dunia bisnis, termasuk pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh secara resmi dari negara.
“Jangan pertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan sesaat,” tegasnya.
Hardjuno juga menanggapi anggapan bahwa pembatalan perjanjian bisnis tidak akan mempengaruhi minat investasi di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengamat10273.jpg)