Advertorial

Hardjuno Wiwoho: Jangan Pertaruhkan Kedaulatan Negara Demi Kepentingan Sesaat

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan sesaat.

Tayang:
Dokumentasi
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho 

Menurut dia, klaim tersebut perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait jenis investasi yang masuk.

“Kalau pun ada, kemungkinan hanya investasi berbasis eksploitasi tambang dan konsumsi, bukan investasi yang memberi nilai tambah seperti di sektor riil,” ujarnya.

Ia menilai Indonesia saat ini membutuhkan investasi sektor riil yang memiliki daya saing global, bukan investasi yang semata-mata mengeruk kekayaan alam.

Ketergantungan berlebihan pada sektor pertambangan, lanjutnya, berpotensi menyeret Indonesia ke fenomena Dutch Disease, yakni kondisi ekonomi yang bergantung pada lonjakan pendapatan dari satu sektor sumber daya alam.

Menurut Hardjuno, Indonesia harus menarik bagi investor nasional dan internasional melalui kemudahan berbisnis (ease of doing business).

Kepastian hukum menjadi prasyarat utama agar investasi yang masuk bersifat berkelanjutan dan bernilai tambah.

Ia juga menyoroti sektor perkebunan. Menurutnya, pelaku usaha perkebunan harus mendapat jaminan kepastian hukum terkait jangka waktu penguasaan lahan agar terdorong untuk lebih produktif dan menjaga lahan secara berkelanjutan tanpa harus dipaksa.

Apabila pemerintah ingin mengambil alih lahan atau hak usaha, Hardjuno menegaskan langkah tersebut tidak boleh melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Penanaman Modal.

Ia merujuk Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal kecuali dengan undang-undang.

Dalam hal nasionalisasi dilakukan, pemerintah wajib memberikan kompensasi berdasarkan harga pasar, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.

Sebagai penegasan, Hardjuno menambahkan, Indonesia adalah negara hukum (rule of law). Oleh karena itu, setiap keputusan penting pemerintah harus ditempuh melalui prosedur peradilan dan mekanisme hukum yang sah, bukan melalui kebijakan sepihak.

“Jika jalur hukum diabaikan, bukan hanya keadilan yang tercederai, tetapi juga kepercayaan publik dan wibawa negara di mata dunia,” pungkasnya.

(TRIBUN LAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved