Diancam 4 Tahun Menghuni Bui, Mucikari Ngamuk Seusai Sidang

Asmaniar alias Devi (30) seorang mucikari tidak terima dirinya dituntut empat tahun penjara

Editor: soni
zoom-inlihat foto Diancam 4 Tahun Menghuni Bui, Mucikari Ngamuk Seusai Sidang
net
Ilustrasi
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Asmaniar alias Devi (30) seorang mucikari tidak terima dirinya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Hartono pada siding di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (25/6).

Seusai siding Devi yang hendak dibawa kedalam sel tahanan PN Tanjungkarang  oleh petugas keamanan membanting rompi tahanan ke lantai. Selain itu Devi juga mengucapkan kata-kata kotor karena kesal dengan tuntutan tersebut. "Sialan tuntutannya tinggi," ujar Devi.

Hartono dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Itong Isnaini menyatakan Devi terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagai mana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Menuntut terdakwa Asmaniar alias Devi dengan pidana empat tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan," ujar Hartono.

Devi yang merupakan warga Jalan Agus Salim Gang Ogan, Tanjungkarang Pusat juga dituntut membayar denda Rp 120 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan Devi telah merusak masa depan saksi korban dan meresahkan masyarakat serta tidak ada perdamaian. Sedangkan hal yang meringanka Devi mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Kasus perdagangan orang tersebut bermula saat Ana kabur dari rumah orang tuanya. Lalu Ana diperkenalkan oleh Ikhsan pacarnya kepada Devi. Selama kabur Ana menumpang makan dan minum kepada Devi, sehingga dirinya memiliki hutang budi. Kemudian pada 14 Februari 2012 Pukul 02.00 WIB,  Ana dan Devi yang sedang kongkow di Lapangan Saburai. Lalu Devi memaksa Ana untuk melayani pria hidung belang, sedangkan uang jasa nya  Rp 200 ribu diambil Devi. Atas uang tersebut Ana tidak diberikan bagian. (hanafi sampurna).     

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved