Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Istri terdakwa Heriansyah menangis usai majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun.
Usai sidang, mantan Kasubbag RSUD A Dadi Tjokrodipo itu pun langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Tangannya menutup wajah dan menepis sorotan kamera wartawan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembiaran yang menyebabkan orang meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim Mulyanto, Senin (7/7/2014).
Baca tanpa iklan