TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pada 1 Mei 2015 lalu, di situs jual beli online, www.olx.co.id, terpampang iklan penjualan kendaraan bermotor roda dua dengan tipe Honda GL Max Tahun 1997. Sekilas memang tidak ada yang aneh dengan iklan tersebut.
Namun, setelah diperhatikan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau yang sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) dalam iklan tersebut berwarna merah. Nopol warna merah sangat identik dengan kendaraan dinas (randis) milik pemerintah daerah (pemda).
Motor dengan pelat BE 8392 AY tersebut dilego dengan harga Rp 4 juta. Dalam keterangan penjualan, Enis, nama member yang menjual motor tersebut menuliskan, bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mati pajak sejak Juni 2014 lalu.
Enis menampilkan tiga foto motor tersebut. Dalam iklan penjualan tersebut juga tertera nomor ponsel penjual. Namun sayang, saat Tribun coba menghubungi, nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif.
Jika melihat dua huruf terakhir dalam nopol motor tersebut, AY, ada dua kemungkinan pemilik randis tersebut, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Berdasarkan kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor yang ditetapkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, nopol dengan kode A*/B*/C*/Y*, merupakan kode Bandar Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkot Bandar Lampung Trisno Andreas mengatakan, jika melihat dua huruf paling belakang pada nopol yang tertera, kepemilikan motor tersebut mempunyai dua kemungkinan, yaitu milik Pemkot Bandar Lampung atau Pemprov Lampung.
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Senin 1 Juni 2015.
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di http://goo.gl/0wTGYr dan twitter di http://goo.gl/xdrQYg