Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Jajaran Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya AKP Eddy Iskandar mengatakan, pelaku berinisial JS (45) asal Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil dibekuk karena aksinya terekam CCTV sedang membobol sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T," ungkap kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada hari Selasa (12/8/2025) sekira pukul 13.00 WIB di samping sebuah gubuk di Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Dia mengatakan, aksi itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Menurut kapolsek, modus operandi mereka adalah salah seorang pelaku melakukan aksi, rekannya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
"Pelaku merusak kunci kontak, setelah berhasil melakukannya, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban menuju Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," kata kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi, sehingga menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 12 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Waway Karya untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku pelaku.
Hingga pada hari Minggu (17/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku di Jalan Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Waway Karya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, lalu untuk satu pelaku lainnya sekarang berstatus sebagai DPO” ungkapnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)