OC Kaligis Tersangka Suap

KPK Kembangkan Keterlibatan Gubernur Sumatera Utara

Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengamati desain Datun Go di POM 2015.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengungkapkan pihaknya akan menelisik peran Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dari kasus dugaan suap pengacara OC Kaligis.

"Saat ini sedang dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Ruki mengatakan pihaknya akan mencari tahu aliran dana yang digunakan tim pengacara OC Kaligis untuk melakukan penyuapan.

"Nah itu dari mana sumber dananya," ucap Ruki.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

Pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.

OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.

Berita Terkini