Atas permohonan tersebut, hakim pun meminta pendapat jaksa.
Yudi Kristiana mengatakan akan menyampaikan alasan permohonan pembukaan blokir rekening ke penyidik terlebih dahulu.
"Kalau diperlukan akan dibuka tapi kalau ada alasan lain juga kami akan sampaikan di persidangan, mohon waktu satu minggu untuk menyampaikan," jawabnya.
Hakim Sumpeno menyatakan keputusan mengenai pembukaan blokir rekening akan dibuat setelah ada penjelasan dari jaksa.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa memberikan uang total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal di beberapa BUMD Provinsi Sumatera Utara.