Hakim PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan PT BNIL

Penulis: Endra Zulkarnain
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TULANGBAWANG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mematahkan surat keputusan (SK) Bupati Tulangbawang No B/199/II.1/HK/TB/2015 yang mencabut SK Bupati No B/243/II.1/HK/TB/2013 tentang Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).

Itu diputus dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa (27/10/2014).

Dalam putusan perkara nomor 13/G/2015/PTUN-BL PT BNIL Vs Bupati Tuba itu, majelis hakim PTUN yang diketuai M Ilham Lubis menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (PT BNIL) seluruhnya.

Membatalkan SK Bupati Tuba No B/199/II.1/HK/TB/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Pencabutan SK Bupati No B/243/II.1/HK/TB/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) PT BNIL.

Majelis hakim memerintahkan Bupati Tuba mencabut SK Bupati No B/199/II.1/HK/TB/2015 tentang Pencabutan Izin yang Telah Dikeluarkan Sebelumnya Melalui SK Bupati No B/243/II.1/HK/TB/2013 .

Anggota tim kuasa Hukum PT BNIL Suhermanto menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan ketetapan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian yang menjadi pedoman dalam mengurus izin usaha perkebunan.

Menurut dia, merujuk keputusan majelis hakim PTUN itu, langkah pencabutan SK pembaruan IUP-B PT BNIL yang dilakukan Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Suhermanto mengatakan jika memang Bupati menganggap PT BNIL melakukan pelanggaran mestinya Bupati melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali.

Yang mana jeda waktu antara masing-masing surat peringatan satu hingga tiga yang dilayangkan itu masing-masing empat bulan dari surat sebelumnya.

"Kita puas atas adanya putusan ini. Kalau menurut pertimbangan hakim kan tidak (langkah pencabutan SK) sesuai dengan aturan hukum berlaku. Kalau secara prosedur, mestinya kalau perusahaan dinilai melakukan pelanggaran harus ada surat peringatan yang dilayangkan tiga kali," ungkap Suherman kepada Tribun, Selasa.

"Nah tapi ini kan tidak dilakukan," lanjutnya. (endra)

Berita Terkini