Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Sholihin menegaskan terkait aktivitas lembaga survei yang akan melakukan perhitungan cepat (Quick Count) harus jelas.
Kejelasan yang dimaksud yakni lembaga survei tersebut wajib mendaftarkan lembaganya ke KPU diwilayah kerja masing-masing. Setelah terdaftar selanjutnya KPU memberikan izin dan akreditasi.
"Lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU tempat mereka beraktifitas yang boleh melakukan survei," Tegas Sholihin, Senin (7/12)
Beberapa Lembaga Survei sudah terakreditasi di KPU. Namun, ia tidak menyebutkan nama lembaga survei tersebut.(cr2)