Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Sat Lantas Polres Lampung Selatan (Lamsel) mulai mengarahkan truk untuk masuk ke kantong-kantong parkir di rumah makan, yang ada di sepanjang Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) dan Jalur Lintas Timur (Jalintim).
Namun untuk truk yang mengangkut sembako, BBM, dan hewan tetap bisa melintas. Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) tetang pembatasan truk barang beroperasi selama libur tahun baru.
“Kami sudah mulai mengarahkan truk ke kantong-kantong parkir. Kami imbau kepada truk barang untuk berhenti di kantong parkir rumah makan. Karena kalau pun melanjutkan perjalanan menyeberang, di Merak dan Serang sudah penuh,” ungkap kasat lantas Polres Lamsel Ajun Komisaris Mubiarto, Rabu (30/12/2015).
Pantauan Tribunlampung.co.id di Jalinteng dan Jalintim, kepadatan arus lalu lintas tidak terlihat. Arus kendaraan didominasi mobil pribadi dan travel. Sedangkan, truk tidak banyak beroperasi. Kondisi arus lalu lintas pun terkesan cukup lengang.
Demikian juga, kantong-kantong parkir di rumah makan di sepanjang Jalinteng, dari Pelabuhan Bakauheni hingga Kalianda. Hanya terlihat beberapa truk yang parkir.
Meski begitu, truk yang beroperasional masih tetap terlihat. Mereka memilih untuk menyeberang melalui pelabuhan LCT BBJ di Muara Pilu Bakauheni.
Sebagian sopir truk mengaku masih menunggu intruksi dari perusahaan ekspedisi tempat mereka bekerja, apakah akan berhenti di wilayah Lampung atau tetap menyeberang dan berhenti di wilayah Merak dan Serang, Banten, sambil menunggu waktu operasional kembali.
Sebagian sopir truk lintas pulau dan provinsi mengaku mereka tidak mengetahui adanya SE Menhub, yang melarang truk operasional selama lima hari, sejak Rabu (30/12/2015) hingga Senin (3/1/2016) mendatang.
Karena, rata-rata truk asal Medan, Riau, dan Jambi, sudah berangkat menuju Pulau Jawa sejak lima hingga tiga hari lalu.
Mereka pun baru mengetahui SE tersebut saat tiba di wilayah Lampung, menjelang masuk Pelabuhan Bakauheni.
“Kami tidak tahu kalau ada pelarangan truk barang beroperasi selama lima hari. Sebab tahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada larangan saat libur tahun baru. Kami masih menunggu perintah bos seperti apa,” ungkap Sihombing, seorang sopir truk asal Medan.
Ia mengatakan, dirinya memilih untuk berhenti di Merak atau Serang, Banten. Karena itu, kata dia, jika ia tidak bisa menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, ia akan menyeberang melalui Pelabuhan LCT Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Muara Pilu, Bakauheni.
“Lebih enak kami menunggu di Merak atau Serang. Sudah tidak terlalu jauh dari Jakarta. Jadi begitu diperbolehkan jalan, tidak terlalu jauh lagi,” kata Sihombing.