Pemkab Mesuji Ajukan Enam Raperda ke Dewan

Penulis: Endra Zulkarnain
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengajukan enam rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif kepada DPRD Kabupaten Mesuji.

Raperda tersebut masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Mesuji Tahun 2016.

Raperda tersebut antara lain Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Lambang Daerah, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM), Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Keras, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wakil Bupati Mesuji, Ismail Ishak mengatakan bahwa keenam raperda yang diajukan telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan.

Namun demikian, dia meminta saran-saran dari Anggota Dewan dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, nantinya Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan yang ada berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," terang Ismail. (endra)

Berita Terkini