SMKN 9 Bandar Lampung Ditutup

SMKN 9 Bandar Lampung Telah Terdaftar di Kemendikbud Tapi Pemkot Bilang Tak Berizin

Penulis: heru prasetyo
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Lampung Heru Prasetyo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - SMKN 9 Bandar Lampung ternyata sudah memiliki nomor pokok sekolah yang tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Berdasarkan penelusuran Tribunlampung.co.id, SMKN 9 Bandar Lampung tercatat di pangkalan data Kemendikbud di laman dapo.dikmen.kemendikbud.go.id.

Dalam data tersebut, SMKN 9 Bandar Lampung memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69922153. Alamat sekolah terdaftar di Jalan Sultan Badaruddin II Gang Bayam, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Masih pada laman yang sama, data pokok berikutnya yang tertera adalah nomor surat keputusan pendirian sekolah dan nomor surat keputusan izin operasional.

Pada subdokumen dan perizinan, SMKN 9 Bandar Lampung memiliki SK Pendirian Sekolah dan Izin Operasional No 822/IV.40/HK/2015, dengan tanggal keluarnya SK pada 31 Agustus 2015.

Kepala SMKN 9 Bandar Lampung, Cik Aprina menegaskan, terkait izin dan nomor pokok sekolah nasional, hal itu telah dimiliki sejak 2015. Maka, ia amat heran dengan langkah dinas pendidikan yang menutup sekolah dan menjadikan izin sebagai alasan utama.

"Sejak tahun lalu, kami sudah mengantongi Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 822./IV.40/HK/2015 dan sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN)," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Bandar Lampung, JP Manurung memastikan bahwa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMKN 9 Bandar Lampung dihentikan.

Sebab, izin operasional sekolah tersebut belum ada. Sehingga, status sekolah tersebut belum jelas.

Berita Terkini