TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menyatakan akan menyelidiki dibukanya putaran balik arah (u-turn) di depan SPBU 24.351-30 Sepang Jaya, Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Pasalnya, sampai saat ini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Prahoro Triwahyono mengatakan, pembukaan putaran balik yang berada di dekat Jalan Turi Raya, Kecamatan Tanjung Senang, tersebut masuk dalam kategori perusakan aset negara. Artinya, pelaku dapat dijerat pasal pidana.
"Dibukanya u-turn Turi Raya oleh pelaku yang tidak diketahui ini termasuk perusakan aset negara. Ditambah lagi menghilangkan rambu lalu lintas. Itu jelas tindak pidana," kata Prahoro, Kamis (16/6).
Menurut Prahoro, pihaknya akan meminta u-turn itu ditutup kembali secepatnya. Namun, yang berwenang melakukannya adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung.
"Kewenangan melakukan penutupan u-turn itu adalah dinas perhubungan. Nah, polisi sudah meminta supaya itu ditutup kembali," lanjut dia.
Terkait hilangnya rambu lalu lintas di tempat tersebut, Prahoro mengatakan, aparat Polresta Bandar Lampung sedang menyelidikinya. "Kita juga sedang melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku yang membuka u-turn tersebut, berikut hilangnya rambu lalu lintas," tegasnya.
Prahoro menambahkan, Ditlantas tidak bisa menilang pengendara yang memutar arah di u-turn Turi Raya. Pasalnya, rambu lalu lintas yang menyatakan larangan putar balik di u-turn dekat Turi Raya sudah raib.
"Polisi tidak bisa menilang pengendara yang memutar arah di u-turn dekat Turi Raya itu. Sebab, rambunya sudah hilang. Nah, kalau rambu tersebut masih terpasang seperti kemarin, polisi bisa menindak pengendara yang melanggar rambu lalu lintas," jelas Prahoro.
Tidak Resmi
Kepala Seksi Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Adi Prasetyo menyatakan, dibukanya u-turn di Bypass Jalan Soekarno-Hatta jelas melanggar aturan. Sebab, u-turn itu dibuka paksa dan bukan dilakukan oleh SKPD terkait.
"Jelas itu melanggar jika dibuka tidak resmi. Karena itu ada hitungan teknisnya. Itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib, karena pidana," kata Adi, Rabu (15/6).
Menurut Adi, Jalan Soekarno-Hatta adalah jalam nasional. Kewenangan jalan tersebut ada di tangan Kementerian Pekerjaan Umum. Sedangkan Dishub Provinsi Lampung hanya sebatas menjalankan koordinasi.
Bahkan, sambung dia, pembukaan u-turn harus ada surat tembusan ke Dishub Provinsi Lampung. Namun, faktanya sampai saat ini tidak ada surat pemberitahuan terkait pembukaan u-turn tersebut.
"Seharusnya kalau itu dibuka, dishub dapat pemberitahuan, minimal surat tembusan. Tapi, sampai saat ini tidak ada. Artinya, itu ilegal dan bisa dilaporkan biar diusut siapa yang melakukannya," tandasnya.
Berita Selengkapnya Baca KORAN Tribun Lampung edisi hari ini