Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung berjanji akan menindak bus yang mengenakan tarif angkutan melebihi tarif batas atas saat mudik lebaran ini. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi Lampung Efan Hendrawan, Sabtu (2/7).
Dirinya mengatakan, Dishub akan melakukan razia terhadap angkutan umum. Razia tidak hanya untuk jurusan Bakauheni - Rajabasa. Tapi jurusan lainnya. Seperti jurusan Rajabasa - Mesuji, Rajabasa - Metro dan Rajabasa - Kota Bumi.
"Kemarin kita menemukan ada pelanggaran. Kita tegur dan kita minta untuk mengembalikan kelebihannya kepada penumpang," terang Efan.
Ia mengatakan jika pelanggaran yang dilakukan oleh armada bus sudah berkali-kali, maka sanksi tegas akan diberikan. Sanksi bisa tidak mendapat izin trayek, bisa tidak bisa menambah armada bagi PO bersangkutan.
Menurutnya, pihaknya telah menginformasikan tentang tarif batas atas kepada para penumpang. Namun jika ditemukan ada armada bus menarik tarif melebihi batas atas ia minta lapor kepada petugas.
"Seperti untuk Bakauheni - Rajabasa tarif ekonomi Rp. 21 ribu dan AC Rp. 30 ribu. Itu batas atasnya," ungkap Efan.
Ditambahkannya, bahwa untuk penetapan tarif batas atas akan berlaku hingga H+7 setelah lebaran. Dan pihaknya akan mengawasi. Sesuai dengan arahan Kemenhub.(dedi/tribunlampung)