Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sopian Sitepu, pengacara Brigadir Medi Andika, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Lampung.
Namun, pengajuan gugatan praperadilan masih menunggu hasil penyidikan beberapa hari ke depan.
Sopian mengutarakan, Medi baru satu kali diperiksa sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan pertama itu, Sopian melihat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Medi belum kuat.
"Kami lihat perkembangan beberapa hari ke depan. Apabila dalam beberapa hari ke depan kami yakin klien kami tidak kuat untuk dijadikan tersangka, kami akan mengambil upaya hukum, salah satunya gugat praperadilan," ujar Sopian, Kamis (28/7/2016).
Untuk mendukung gugatan tersebut, Sopian mengatakan, pihaknya sedang menginvestigasi beberapa bukti, yang menunjukkan bahwa Medi tidak layak dijadikan tersangka.
Sopian menuturkan, pihaknya akan melihat bukti-bukti yang diperlihatkan penyidik, dan tanggapan Medi terhadap bukti-bukti itu.
"Klien kami menyatakan bukan dia pelakunya. Kami percaya dia bukan dia pelakunya," ujar Sopian.
BACA JUGA: Cocokkan Barang Bukti, Polisi Periksa Istri Anggota DPRD yang Dimutilasi
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Medi di rumahnya. Medi menjadi tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Selain Medi, polisi menetapkan tersangka lain bernama Tarmizi.