Gadis asal Lampung Ditipu Kerja di Spa dengan Iming-iming Gaji Rp 20 Juta per Bulan

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi spa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di sebuah spa di kawasan Kuta, Bali.

Menurut Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisais Besar Polisi (Kombespol) Umar Surya Fana, ada 12 anak perempuan berusia 13 sampai 15 tahun yang dipekerjakan sebagai terapis di spa tersebut.

Anak-anak itu awalnya ditipu oleh perekrut dengan diiming-imingi kerja bergaji hingga Rp 20 juta per bulan ditambah fee sebesar Rp 100.000 untuk sekali melakukan terapi.

Anak-anak itu juga dijanjikan diberi kebebasan pulang kampung kapan saja mereka mau.

Ternyata, Umar memaparkan, anak-anak itu hanya menerima gaji Rp 6 juta per bulan, fee per terapi Rp 10.000, tidak boleh keluar dari penampungan dan harus siap bekerja selama 24 jam per hari.

"Kami sekarang sedang mendalami siapa saja pelakunya. Terkait spa, siapa yang bertanggung jawab atas pendirian perusahaan spa itu," ujar Umar dalam jumpa pers di Kantor Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Terungkapnya eksploitasi anak-anak di bisnis spa di Kuta itu ternyata juga karena andil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, Jenderal Pol Tito Karnavian.

Umar mengakui, Kapolri menaruh atensi besar terhadap kasus tersebut, karena kasus ini bermula dari warga yang melapor langsung kepada Kapolri melalui pesan singkat (SMS) bahwa anaknya menjadi korban penyekapan, dan gaji hasil kerjanya tidak dibayarkan di sebuah tempat spa di Kuta.

"Informasi awalnya adalah adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu spa di Pulau Dewata," kata Umar

Mendapat informasi itu, Kapolri langsung memerintahkan Kepala Bareskrim untuk melakukan penyelidikan.

Namun, ketika tim dari Mabes Polri yang dibantu Polda Bali melakukan penindakan terhadap spa yang dimaksud, ternyata pemilik bisa menunjukkan semua dokumen, termasuk perizinan dan kontrak pekerja.

Polisi yang masih curiga kemudian melakukan pendalaman di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan menemukan dua orang anak perempuan berumur 14 tahun bekerja di tempat tersebut.

"Dari sana kita bongkar dan ternyata di tempat itu ada 12 pekerja perempuan berstatus anak-anak. Operasi yang direncanakan sebagai penindakan hukum berubah jadi operasi penyelamatan," tutur Umar.

Tidak ada satupun anak-anak itu yang berasal dari Bali.

Mereka dari beberapa provinsi lain seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan.

Halaman
12

Berita Terkini