Gadis asal Lampung Ditipu Kerja di Spa dengan Iming-iming Gaji Rp 20 Juta per Bulan

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi spa

"Setelah dibawa dari daerah masing-masing, anak-anak ini dilatih dan ditampung dulu di Jakarta sebelum dipekerjakan di Bali. Karena mencakup beberapa wilayah, kasus ini ditangani Bareskrim, bukan Polda Bali," ujar Umar.

Secara umum, pihak kepolisian telah menentukan tiga tersangka, yaitu perekrut, penampung sementara dan pelaku eksploitasi anak.

Namun, polisi tidak menyebut nama maupun inisial para tersangka.

Akan tetapi, pihak Bareskrim Polri menyatakan belum menemukan indikasi adanya sindikat dalam kasus ini, karena para tersangka diduga tidak memiliki keterikatan dan bekerja sendiri-sendiri.

"Tersangka sudah ada dan terus kami dalami sembari mencari tambahan alat bukti. Para korban saat ini dirawat oleh Dinas Sosial Provinsi Bali, dan akan menjadi saksi kasus ini jika sudah dibawa ke pengadilan," ujar Umar.

Polisi akan menjerat pelaku sesuai dengan sangkaan primer Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan subsider UU TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.

"Kami tidak mau tersangka hanya kena minimal tiga tahun penjara," kata Umar.(tribunnews/ant)

Berita Terkini