Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung merampungkan penyidikan kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor. Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Brigadir Medi Andika ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Ya, berkas perkara Medi kami limpahkan hari ini ke kejaksaan,” ujar Kasubdit III Jatanras Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto, Kamis (8/9/2016).
Ruli mengatakan, pelimpahan itu adalah pelimpahan tahap satu, setelah penyidik menyelesaikan penyidikan.
Mengenai lokasi terjadinya pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Pansor, Ruli tidak mau memberikan penjelasan detail. Menurut dia, locus delicti kasus itu berada di Bandar Lampung.
“Untuk detailnya belum tahu karena tersangka (Medi) tidak mengakui,” ujar dia.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara Medi.
“Benar, berkas Medi sudah kami terima hari ini,” ujar Yadi.
Penyidik menjerat Medi dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub pasal 338 KUHP, sub pasal 365 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Di dalam pasal 340 KUHP, ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau pidana seumur hidup.
Sementara itu, Kejati sudah selesai meneliti berkas perkara Tarmidi. Berkas perkara Tarmidi dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Tarmidi dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat.