Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pansus Raperda tentang pembentukan dan penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara dengan pihak Eksekutif di ruang rapat sekretariat DPRD, Selasa (27/9).
Pemkab Lampura mengklaem telah melakukan koordinasi secara rutin dengan biro organisasi Pemerintah Provinsi(Pemprov) Lampung terkait perubahan sejumlah nomenklatur satuan kerja di organisasi Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura). Dimana menurut pihak eksekutif draf Raperda tersebut sudah melalui berbagai kajian.
Wahyuni Nur Samad, Kepala Bagian Organisasi mengatakan dasar pembentukan Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara yakni Peraturan Pemerntah(PP) 18/2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur urusan menjadi tiga bagian yakni urusan pusat, urusan pilihan dan urusan alternatif.”Ada tiga urusan yakni urusan pusat, urusan pilihan dan urusan alternatif,”jelasnya.
Ia menegaskan pihak Pemkab Lampura sudah melakukan koordinasi dengan biro organisasi Pemprov Lampung terkait dengan peningkatan perombakan SKPD liannya.
Dalam rapat itu jajaran legislatif sepakat segera melakukan percepatan pengesahan Raperda pembentukan dan penyusunan perangkat daerah itu, sehingga DPRD dapat membahas agenda lainnya seperti paripurna penyerahan RAPBD Perubahan 2016 dan RAPBD Murni 2017.”Dimana sesuai aturan yang ada draf APBD Murni 2017 harus masuk paling lambat di bulan Oktober 2016,”ujar Nurdin Habim anggota pansus dalam rapat itu.
Ditambahkan Wansori, anggota pansus lainnya yang minta hasil validasi eksekutif terkait nomenklatur hasil kajian dan validasi dengan pemprov dapat diserahkan ke pihak legislative untuk mengetahui sejauh mana tolak ukur kriteria suatu satker.”Kita masih masih meragukan hasil validasi yang dilakukan pihak eksekutif, dalam ketentuan tipe satuan kerja. Karena selama ini eksekutif tidak pernah berkoordinasi dengan pihak DPRD. Perlu difahami, berdasarkan undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah, penyelenggara pemerintahan itu eksekutif dan legislative,”katanya seraya menyebut besok(hari ini, Red) data validasi tersebut harus ada di tangan legislatif.
Menurut Wansori, seharusnya dalam pelaksanaan validasi eksekutif harus melibatkan legislative karena menjadi dasar dalam pembuatan perda tentang pembemtukan dan penyusunan perangkat daerah.”Ini harus kita satukan hasil kunker kita ke sejumlah daerah terkait kebijakan nasional itu dengan hasil konsultasi eksekutif ke provinsi lampung,” pungkasnya. (ang)