Kadisdik Akan Tindak Pihak Sekolah yang Lakukan Pungli

Penulis: Dewi Anita
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Suhendar Zuber.

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Suhendar Zuber melarang segala pungutan liar (pungli) di sekolah.

"Saya pastikan tidak boleh ada pungutan seperti itu. Kesalahan sedikit didenda dengan uang, itu tidak boleh," kata Suhendar di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2016).

Suhendar mengaku akan melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah, guna menjamin tidak ada pungli.

"Kami akan tindak yang melanggar aturan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, wali muridĀ SD Negeri 1 Gotong Royong mengeluhkan adanya pungli di sekolah. Di mana, murid kelas V wajib membayar uang kas Rp 2 ribu setiap hari. Selain itu, murid yang tidak membuat PR harus bayar Rp 2 ribu, dan murid yang berkelahi didenda Rp 2 ribu.

Berita Terkini