Keputusan Kenaikan Harga Rokok
Kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong inflasi 0,23% pada tahun depan.
Selain inflasi, pemerintah mengaku juga sudah menghitung dampak sosial dan imbasnya ke industri rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, tujuan cukai adalah mengendalikan konsumsi.
Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak mau kenaikan tarif cukai rokok ini menimbulkan gejolak sosial dan lonjakan inflasi.
Tambahan inflasi, menurut Menkeu, sudah masuk proyeksi asumsi inflasi 2017 yang sebesar 4%.
"Kita juga sudah mempertimbangkan efek ke daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani, Jumat (30/9).
Namun dia mengaku, pemerintah belum memastikan dampak kenaikan cukai rokok terhadap jumlah masyarakat miskin di tahun depan.
Kontan.co.id
Sebab, salah satu faktor yang berpengaruh terhadap jumlah kemiskinan adalah konsumsi rokok.
Mengingat, banyak masyarakat miskin yang mengkonsumsi rokok.
Hanya, Menkeu belum bisa memastikan efek kenaikan tarif cukai rokok atas orang miskin.
Yang pasti, kenaikan cukai rokok diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.010/2016.
Kenaikan tertinggi 13,46% untuk jenis sigaret kretek putih mesin dan terendah untuk jenis sigaret kretek tangan sebesar 0%.
"Kenaikan tarif rata-rata tertimbang 10,54% mulai 1 Januari 2017," kata Ditjen Pajak dalam rilis yang diterima oleh KONTAN pada Senin (1/10/2016).
Dengan penyesuaian tarif ini, rata-rata kenaikan harga jual eceran 12,26%.
Kenaikan ini, kata Sri Mulyani, pas dengan kondisi ekonomi tahun depan, termasuk target penerimaan negara.
Sebab kontribusi cukai terhadap APBN cukup besar.
Pada 2014, kontribusi cukai terhadap APBN sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan 2016 sebesar 11,72%.
Sedangkan di 2017, target cukai rokok ditetapkan Rp 149,8 triliun atau 10,01% dari penerimaan perpajakan.
Bea Cukai mengaku berkomitmen mengamankan penerimaan cukai.