Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Polda Lampung masih melengkapi berkas perkara Brigadir Medi Andika, tersangka pemutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Polisi berencana akan memeriksa saksi ahli hukum pidana, untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, penyidik akan memeriksa saksi ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI).
“Ini sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujar dia, Kamis (6/10/2016).
Menurut Ruli, penyidik sudah mengajukan surat permintaan izin pemeriksaan ke pihak UI.
“Kami tinggal menunggu jawaban dari pihak UI, siapa yang ditunjuk menjadi ahli untuk diperiksa,” tutur Ruli.
Alasan memeriksa saksi ahli hukum pidana dari UI, kata Ruli, untuk menjaga independensi ahli dari intervensi pihak lain.
Selain ahli hukum pidana, penyidik juga masih melengkapi berkas perkara Medi, dengan memeriksa ahli forensik dan bidang Dokkes dari Polda Sumatera Selatan.
Ruli mengutarakan, jaksa meminta ahli forensik dan Dokkes dimintai keterangan, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Awalnya kan forensik dan Dokkes hanya memberikan data, tidak ada pemeriksaan. Tapi, pihak kejaksaan minta ahli-ahli itu ikut diperiksa,” jelas Ruli.
Setelah memeriksa semua ahli, Ruli mengatakan, penyidik akan mengembalikan berkas perkara Medi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.