Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - DPRD Tanggamus menggelar sidang paripurna pengesahan Kebijakan Umum APBD (KAU)-Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan yang dihadiri para wakil ketua, anggota dewan, Wabup Samsul Hadi, Sekkab Muklis Basri, Wakapolres Kompol Hasasi, Dandim Letkol Inf Hista Soleh Harahap dan para pejabat.
Hasil pembashaan dibacakan juru bicara Badan Anggaran Fahrudin Nugraha yang menyatakan KUA PPAS jadi patokan SKPD untuk susun anggaran tahun 2017 dan ini jadi bahan RAPBD 2017.
Dalam KUA-PPAS, Pendapatan ditetapkan Rp 1,8 triliun, terdiri PAD Rp 43 miliar, Perimbangan Rp 1,3 triliun, pendapatan lain-lain yang sah Rp 451 juta.
Anggaran Belanja Rp 1,7 triliun, terdiri belanja tidak langsung Rp 962 miliar, belanja langsung Rp 807 miliar. Dari komposisi itu surplus Rp 97 miliar.
"Nantinya direncanakan PAD Rp 43 miliar, naik signifikan 35 persen tentunya harus ditunjuk pegawai yang cakap agar target itu tercapai," ujar Fahrudin. (Tri Yuli