Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan bahwa berkas perkara Brigadir Medi Andika, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, sudah lengkap.
Namun, pihak kejaksaan mengaku masih akan melakukan gelar perkara internal terlebih dahulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengungkapkan, tim jaksa penuntut umum sudah menyatakan bahwa berkas perkara Medi telah lengkap, secara formil dan materil.
“Tapi, kami akan ekspose internal dulu. Ini bertujuan untuk meyakinkan penuntut umum bahwa sudah tidak ada masalah lagi, dengan berkas perkara Medi. Setelah ekspose internal, baru kami nyatakan berkas itu P21 ke polisi,” terang Yadi, Selasa (8/11/2016).
Saat ini, tutur Yadi, jaksa penuntut umum masih memantau perkembangan sidang terdakwa Tarmidi.
Tarmidi menjadi terdakwa kasus penadahan dan pembuangan mayat Pansor.
Perkembangan sidang Tarmidi, kata dia, sangat penting mengingat saksi-saksi Tarmidi sama dengan saksi-saksi Medi.
Apabila di dalam persidangan tidak ada kendala dengan kesaksian para saksi, Yadi mengatakan, pihaknya akan segera memutuskan bahwa berkas perkara Medi benar-benar sudah lengkap, dan tidak ada masalah.