Berkas Perkara Polisi Mutilasi Anggota DPRD Lengkap, Polisi Segera Limpahkan ke Jaksa
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan bahwa berkas perkara Brigadir Medi Andika, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, telah lengkap.
Dengan begitu, penyidik Polda Lampung segera melakukan pelimpahan tahap dua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengutarakan, penyidik sudah mendapat pemberitahuan dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara Medi sudah lengkap (P21).
“Berkas Medi sudah P21. Kami akan segera melimpahkan tahap dua berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan,” ujar Zarialdi, Selasa (8/11/2016).
Pelimpahan tahap dua, kata Zarialdi, rencananya dilakukan dalam minggu ini.
Menurut dia, penyidik akan segera berkoordinasi dengan jaksa, mengenai jadwal pelimpahan tahap dua.
“Lebih cepat lebih baik. Yang pasti dalam minggu-minggu ini, akan kami limpahkan,” tutur dia.