Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Sopir Travel Lupa Brigadir Medi Pernah Jadi Penumpangnya

Penulis: wakos reza gautama
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor dengan terdakwa Brigadir Medi Andika, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/11/2016).

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Randi Yuliantino, seorang sopir travel, menjadi saksi kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/1/2017).

Randi dijadikan saksi karena pernah mengangkut terdakwa Brigadir Medi Andika dan Tarmidi.

Medi dan Tarmidi menumpang travel yang disopiri Randi dari Bakauheni, dan berhenti di depan Rumah Sakit Advent.

Randi mengakui pernah ada dua penumpang dari Bakauheni, yang turun di depan Rumah Sakit Advent.

Namun, Randi mengaku tidak ingat ciri-ciri kedua penumpang tersebut.

Hakim anggota Yus Enidar menyuruh Medi Andika berdiri.

Yus Enidar memerintahkan Randi untuk melihat Medi.

“Perhatikan. Dia (Medi) bukan yang turun di Advent?” tanya Yus Enidar.

Randi mengaku tidak ingat sama sekali apakah Medi yang naik mobilnya dari Bakauheni pada April lalu.

Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Medi Andika bersama Tarmidi menumpang mobil travel yang dikemudikan Randi, usai menjual mobil Pansor di Tangerang, Banten.

Berita Terkini