Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum mencecar terdakwa Brigadir Medi Andika menggunakan bukti-bukti yang dimiliki bahwa Medi terlibat dalam pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Satu di antaranya mengenai surat izin mengemudi (SIM) Medi.
Jaksa Sukaptono menyatakan, Medi pernah melintas ke Pulau Jawa bersama Tarmidi mengendarai mobil Toyota Innova milik Pansor.
Jaksa menunjukkan bukti catatan pensil Pelabuhan Merak, Banten.
Di dalam catatan pensil itu, tertera hasil pinda (scan) SIM Medi di pintu masuk Pelabuhan Merak.
Sukaptono memperlihatkan bukti hasil pindai SIM Medi ke majelis hakim.
Majelis hakim lalu memanggil Medi untuk melihat bukti tersebut.
“Kamu pernah pinjamkan SIM kamu ke orang lain?” tanya Sukaptono.
Medi menjawab, ia tidak pernah meminjamkan SIM miliknya ke orang lain.
“Lalu, mengapa SIM saudara (Medi) ada di catatan manifes Pelabuhan Merak?” tanya Sukaptono.
Mendapat pertanyaan itu, Medi kebingungan.
Ia hanya terdiam seperti berpikir selama beberapa menit.
Hakim ketua Minanoer Rachman kembali mengulangi pertanyaan jaksa, mengenai keberadaan SIM Medi yang tercatat di manifes Pelabuhan Merak.
Medi diam sembari menggelengkan kepala.
Sukaptono kembali mencecar Medi mengenai kartu ATM milik Tarmidi, yang ditemukan di dompet Medi.
Medi mengatakan, ia tidak pernah menyimpan ATM Tarmidi.
Menurut Sukaptono, Medi pernah mengambil uang menggunakan ATM Tarmidi sebesar Rp 45 juta.
Uang itu adalah uang hasil penjualan mobil Pansor, yang ditransfer anggota TNI ke rekening Tarmidi.
Medi mengakui pernah mengambil uang menggunakan ATM Tarmidi bersama Tarmidi.
Namun ia beralasan, saat itu, ia meminjam uang Tarmidi.
“Mengapa kamu yang mengambil uangnya bukan Tarmidi?” ujar Minanoer.
“Karena, Tarmidi yang memberikan kartu ATM-nya ke saya, menyuruh saya ambil sendiri,” jelas Medi.