Keluar dari Kebun Sawit, Begal Serang Polisi Pakai Golok

Penulis: anung bayuardi
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NEGERI BESAR - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan bersama anggota Polsek Negeri Besar mengamankan dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).

Kedua tersangka adalah IW (26) dan JM (32), yang merupakan warga Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Yudy Chandra Erlianto melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu NM Sembiring mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka menindaklanjuti laporan Supriyono (47).

Supriyono menjadi korban aksi kedua pelaku, saat melintas di Jalan Poros Karetan, Kampung Kaliawi Indah, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.

Sembiring menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/3/2017).

Korban merupakan warga setempat, yang hendak pulang menuju ke rumahnya.

BACA JUGA: Keanehan Perampokan di Rumah Seorang Kiai, Barang yang Dicuri Pulang Sendiri 3 Hari Kemudian

Ia mengendarai motor Honda Supra X bernopol BE 8733 JI.

Saat di Jalan Poros Karetan, motor korban diadang dua orang pelaku, yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa nopol.

Ketika itu, seorang pelaku meminta barang berharga milik korban.

Tetapi, korban tidak langsung memberikannya.

Akhirnya, seorang pelaku langsung menebaskan goloknya ke tali tas milik korban.

Dari tangan korban, pelaku menggasak dompet, serta membawa sebuah tas, yang di dalamnya terdapat laptop milik korban.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Negeri Besar.

Halaman
12

Berita Terkini