Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

BREAKING NEWS: Jaksa Tetap pada Tuntutan: Pidana Mati untuk Brigadir Medi

Penulis: wakos reza gautama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya saat membacakan replik (tanggapan terhadap pembelaan terdakwa Brigadir Medi Andika) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017).

Jaksa Batubara menerangkan, pihaknya tetap meminta majelis hakim untuk menghukum Medi dengan pidana mati karena terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Di dalam repliknya, jaksa tidak menanggapi tudingan kuasa hukum Medi yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan di persidangan adalah rekayasa dan manipulatif. “Kami tetap pada tuntutan,” kata Batubara.

Dengan adanya replik, maka kuasa hukum Medi akan mengajukan duplik pada persidangan mendatang. Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan terhadap Medi pada Senin pekan depan.  Medi menjadi terdakwa mutilasi Pansor.

Berita Terkini