Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Tindak Lanjut Pengakuan Brigadir Medi dalam Kasus Mutilasi Pansor, Polisi Tunggu Keputusan Hakim

Penulis: Romi Rinando
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, Brigadir Medi Andika membacakan duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (12/4/2017).

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung masih menunggu keputusan hakim untuk menindaklanjuti pernyataan terdakwa Brigadir Medi Andika.

Dalam persidangan kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu (12/4/2017), Medi menyatakan ada keterlibatan istri Pansor dalam kasus tersebut.

Selain itu, Medi juga menyampaikan adanya peran seseorang bernama Anton, dalam pembunuhan Pansor.

Hal itu disampaikan Medi saat membacakan duplik di dalam persidangan.

“Kami menunggu dulu putusan hakim, baru pernyataan itu kami tindak lanjuti. Tidak bisa langsung periksa ini periksa itu. Karena belum tentu, pernyataan dia (Medi) benar,” kata Kasubdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Roy Satya Putra, Kamis (13/4/2017).

Menurut Roy, hal yang diungkapkan Medi dalam persidangan, belum tentu benar.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Brigadir Medi Terkait Keterlibatan Istri Anggota DPRD yang Dimutilasi

Bisa saja, itu hanya upaya Medi agar lolos dari hukuman mati.

“Kami juga tidak bisa percaya betul. Bisa saja, dia cari sensasi untuk mencari perhatian, biar lolos dari ancaman hukuman mati. Karena kenapa dia baru bicara sekarang, itu yang jadi pertanyaan kami, bukan dari awal dia bicara sebenarnya,” tegas Roy.

Berita Terkini