Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Hakim: Tidak ada Hal yang Meringankan Bagi Brigadir Medi

Penulis: wakos reza gautama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, Brigadir Medi Andika membacakan duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (12/4/2017).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati. Majelis hakim menilai Medi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Medi. “Belum pernahnya terdakwa dihukum tidak akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

Sedangkan hal yang memberatkan, menurut Minanoer adalah Medi melakukan pembunuhan berencana dengan cara memutilasi Pansor saat dalam keadaan hidup. Medi lalu membakar dan membuang potongan tubuh secara terpisah untuk menghilangkan jejak.

Hal memberatkan selanjutnya yaitu Pansor adalah sahabat Medi yang ikut menopang Medi menyelesaikan jenjang pendidikan. Selanjutnya, Medi mengambil barang korban dan menggadaikan mobil korban.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang saat memberikan keterangan,” tutur Minanoer.

Tags:

Berita Terkini