Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Hasan Asy menuntut mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnkaer) Gumsoni dengan pidana penjara selama 1,3 tahun.
Menurut Hasan, Gumsoni terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika golongan satu, berupa kristal putih jenis sabu mengandung metapitamin.
Baca: Polisi Telusuri Asal Muasal Sabu yang Dipakai Gumsoni dan Iskandar
Karena itu Jaksa menilai perbuatan Gumsoni terbukti dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Jo.pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” ujar Hasan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, (04/10/2017).
Baca: BREAKING NEWS: Eks Kadisnaker Akhirnya Menyerahkan Diri ke Satuan Narkoba
Pada kesempatan tersebut, Jaksa juga menuntut Iskandar, rekan Gumsoni dengan tuntutan yang sama dan keduanya sidang secara bergantian. Persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis Puji Astuti Handayani.